Jumat, 04 Desember 2009

Koin untuk Bebaskan Prita


Menurut berita di tempointeraktif.com, kasus perdata Prita Mulyasari ternyata sudah diputuskan sejak 8 September lalu oleh pengadilan tinggi Banten. Sudah lama ternyata. Dan kita tak pernah tau. Mungkin pula karena perhatian kita tersedot kasus cicak vs buaya. Keputusan yang memenangkan rumah sakit Omni itu diterima pengadilan negeri Tangerang bulan berikutnya, Oktober. Prita diwajibkan membayar kerugian materil dan immateril sebesar 204 juta rupiah. Rinciannya: kerugian materil kepada rs Omni 164 juta, immateril 40 juta, ke PT Sarana Mediatama Intl 20 juta, dr Hengky dan dr Grace masing2 10 juta. Keputusan itu menguatkan putusan pengadilan negeri Tangerang sebelumnya yang memutuskan Prita bersalah dan harus bayar 300 juta.

Ini tidak hanya mengagetkan Prita Mulyasari tapi juga kita semua. Belum hilang dari ingatan bagaimana nasib dua anaknya ketika ia dipenjara selama tiga pekan. Bagaimana kerugian yang dia alami karena berobat tapi bukan kesembuhan yang didapat malah penyakit baru dan tuntutan baru. Kini ia harus membayar sekian ratus juta untuk ganti rugi karena ia mengeluh!

Kenapa tak pernah dibalik ya? Kenapa konsumen tak pernah diperlakukan sebagai raja seperti kata pepatah? Seharusnya yang berlaku adalah: bersiaplah diprotes jika sebagai penyedia jasa anda tak mampu memberikan pelayanan maksimal kepada pelanggan. Jika tak siap dengan pelayanan yang baik, jangan marah ketika diprotes. Bukan malah memenjarakan konsumen yang hanya bertanya, lalu mengeluh atas kualitas pelayanan yang didapatnya, karena ia telah membayar sejumlah uang untuk mendapat pelayanan itu.

Bagaimana pun, kasus Prita ini bisa menimpa siapapun dari kita. Sering secara tak sadar kita ngomel2 bahkan menyumpahi para penyedia layanan misalnya jasa komunikasi dan internet. Nyaris setiap hari kita melihat celaan demikian di ranah internet ini saat layanannya ngadat, lamban, dan sebagainya. Adalah hal wajar keluhan diajukan, terlebih bila kita sebagai konsumen telah memenuhi kewajiban misalnya membayar jasa itu tiap bulan. Wajar kita meminta imbal balik atas bayaran itu.

Mewajibkan konsumen seperti Prita membayar Rp 204 juta atas keluhannya terhadap penyedia jasa, dimana adilnya? Kira2 setelah itu apa yang akan didapat pihak penggugat? Ok, terlalu banyak pertanyaan tentang rasa keadilan yang akan muncul nanti.

Saya hanya ingin meneruskan pesan dari para pihak yang bersimpati pada kasus Prita ini. Mulai nanti malam, Jumat, 4 Desember 2009, dibuka celengan koin untuk disumbangkan ke Prita Mulyasari. Tempatnya di wetiga, jl Langsat, markasnya politikana.com atau ngerumpi.com. Celengan ini akan dibuka hingga ada keputusan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan kuasa hukum Prita.
Beberapa pihak telah memberikan sumbangan. Seperti kata @pamantyo di twitter, Fahmi Idris menyumbang Rp 102 juta dan DPD menyumbang Rp 50 juta. Sisanya 52 juta mungkin bisa dikumpulkan dari koin2 yang kita punya.
Mengapa harus koin? Menurut @pamantyo, harus koin agar lebih berat dan akan membuat malu pihak penggugat dan pengambil keputusan proses hukum ini.
Tapi menurut saya, dengan koin, rasa solidaritas akan terlihat nyata dari semua orang, semua lapisan masyarakat. Demi rasa keadilan, orang2 yang hanya punya receh pun bisa ikut menyumbang.

Saya meneruskan pesan ini bukan agar dianggap aktivis. Aksi mengumpulkan koin ini juga bukan untuk cari sensasi. Saya bersimpati dan berempati pada kasus Prita karena hal yang sama bisa menimpa saya, anda, atau siapapun. Saya berpartisipasi demi rasa keadilan. Saya tergerak untuk ikut karena saya juga adalah konsumen. Saya ikut karena saya juga tak ingin kebebasan saya untuk berpendapat sedikit sedikit dikebiri oleh undang2 salah kaprah bernama Informasi dan Transaksi Elektronik yang seharusnya bernama UU Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Saatnya pasal karet dalam UU ini dihapuskan dan UU Keterbukaan Informasi Publik harus digalakkan.

1 komentar:

!ariwwok mengatakan...

seperti katamu.. inilah kehebatan dongeng hukum di negara kita.. kuasa bisa mempengaruhi segalanya.. bahkan membuat sebuah pembenaran..

!lawan