Kamis, 19 November 2009

Begini Hebatnya Dongeng Hukum di Negerimu

Saya, warga negara yang ga ngerti hukum. Tapi melihat beberapa peristiwa belakangan ini, saya sungguh prihatin. Walopun ga ngerti, saya merasakan begitu banyak ketidakadilan yang terjadi. Dan rasanya pengen ngomel2 melihat berita-berita ini....

Prita Mulyasari dituntut enam bulan penjara
Padahal menurut saya, si ibu dua anak kecil ini hanya mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Apa salah orang ngeluh menuntut pelayanan yang baik setelah dia memenuhi kewajiban membayar mahal pihak penyedia jasa? Menurut saya sih, seharusnya malah pihak penyedia jasa itulah yang minta maaf ke ibu Prita karena pelayanannya tidak maksimal kepada konsumennya. Bukan malah nuntut dan memenjarakan orang. Akan jadi apa semua warga negeri ini kalo ngeluh saja dienjarakan. Sementara koruptor dibiarkan bebas, lepas, dan malah berbalik menjadi pihak yang disegani, disembah duit haramnya.

Aguswandi dituntut penjara karena tuduhan pencurian listrik
Hanya karena dia ngecas hp di gang apartemen trus dikenai hukuman karena dituduh mencuri. Padahal itu bagian dari rumahnya sendiri, yang disewanya sendiri (termasuk fasilitas listriknya). Tapi ia justru dilaporkan oleh orang yang dibayar oleh penghuni apartemen untuk mengurusi apartemen itu. Kok semua serba terbalik ya? Bukannya seharusnya penyedia jasa berkewajiban memberikan layanan paripurna kepada pelanggan?

Kho Seng Seng jadi tersangka pencemaran nama baik
Dia dihukum karena menulis surat pembaca dan mengeluhkan penyedia jasa tempatnya berusaha. Belakangan dia kembali dijadikan tersangka karena mengomentari nama seorang calon anggota legislatif DPRD DKI di sebuah blog. Di sana Kho mengungkapkan kekhawatirannya jika calon ini terpilih maka dia hanya akan membela kepentingannya sendiri, bukan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Bukankah begini seharusnya sikap seorang warga? Ikut mengawasi calon-calon wakilnya? Hmmm...salah ya?

Seorang nenek di Purwokerto dituntut penjara 1,5 bulan
Dia dituduh nyolong buah kakao dari perkebunan. Dalam dakwaan, tiga biji kakao itu disebut tiga kilogram! Dan si nenek yang tampil tanpa pengacara dan melakukan pembelaan atas dirinya sendiri itu bersumpah tak melakukan hal yang dituduhkan. Tapi jaksa tetap menuntutnya dengan penjara 1,5 bulan. Taik!

Saya, yang buta hukum ini, sungguh tidak mengerti bagaimana proses hukum dijalankan. Nenek dituduh nyolong kakao tiga biji langsung dituntut 1,5 bulan penjara. Sementara Anggodo, yang jelas2 mengaku di depan publik, dalam wawancaranya di tv-one setelah sidang di MK itu, telah berusaha menyuap aparat, ga diapa2in. Bukankah hukumnya sudah jelas? Tapi dia tetap bebas melenggang kangkung. Malah dia melapor telah dicemarkan nama baiknya. OMG!

Dan barusan, dua pimpinan koran nasional dipanggil polisi. Mereka, pimpinan Kompas dan Sindo, diminta menunjuk wartawan yang mengetahui tentang pemberitaan rekaman pembicaraan telepon Anggodo yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi itu.

Astaganagaaaa...hebat bener kekuasaan orang ini!

1 komentar:

mata mengatakan...

tapi sampeyan masih nasionalis kan ? itu yang penting !