Kamis, 29 Oktober 2009

Bicaralah Tuan, Jika Kau Punya Mulut

Saya tidur sejak sore dan baru bangun setelah magrib, membuka situs berita, dan terperangah melihat perkembangan kasus wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit dan Chandra. Keduanya ditahan oleh polisi petang tadi.

Ouh, jadi ini yang dimaksud oleh polisi: akan memberi keterangan dan klarifikasi? Kejutan hebat! Selamat pak polisi. Setelah bertindak layaknya buaya, yang selalu tertutupi berita penyergapan teroris sejak kemarin-kemarin, hari ini rupanya memasuki puncak atraksi.

Dua orang yang kumisnya mulai ubanan itu harus dijebloskan ke penjara. Saya sungguh ingin tahu, seberbahaya apa sih mereka? Akan lari keluar negeri seperti Anggoro? Atau akan tiba-tiba sakit seperti koruptor lain yang pernah mereka tangani? Atau mereka tidak akomodatif dan mempersulit proses pemeriksan?

Plis, saya, rakyat bodoh yang merasa dunia hukum negeri ini kian gelap gulita, meminta pencerahan.
Bapak2 polisi yang terhormat, apa sih kesalahan mereka?
Ada pasal yang berubah dari penyuapan ke pemerasan, apa artinya ini?
Ada pasal penyalahgunaan wewenang, tidakkah hal itu diatur dalam undang-undang tentang KPK? Jika hal itu salah, maka salah pula undang2nya, tapi kenapa baru dimasalahkan sekarang?
Lalu, tidakkah polisi juga sedang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menemui seorang yang dinyatakan buron dengan diam2?
Lalu begitu banyak nama-nama yang disebut dalam rekaman, tidakkah itu seharusnya diusut juga?
Jika Bibit dan Chandra akan lari, seberapa sih kekuatan mereka dibanding pasukan polisi se-nusantara ini?

Jika bapak polisi yang terhormat tak bisa menjawab ini, saya menunggu tuan yang mulia melerai pertikaian cicak dan buaya yang didiamkannya begitu lama sehingga terkesan pejabat KPK memang dengan sengaja dikriminalkan.

Bicaralah tuan, jika kau punya mulut! Bukankah pemberantasan korupsi menjadi program dan janji kampanyemu sehingga begitu banyak orang berbondong2 memilihmu?
Bertindaklah tuan, jika kau punya sikap! Sehingga terang jalan bagi kami, para pendamba keadilan.

Tidak ada komentar: