Selasa, 02 September 2008

Salah Tangkap, dari Sengkon hingga Asrori

Belakangan setelah kasus Ryan si penjagal menyeruak dan menyita perhatian publik, kini kasus Asrori, salah satu korbannya Ryan juga ramai dibicarakan. Tak cukup kemarahan orang terhadap Ryan pembunuh berdarah dingin, kini kemarahan juga ditimpakan pada polisi dan jaksa yang menangani kasus Asrori.

Ryan mengakui membunuh Asrori. Sementara udah ada orang yang dipenjarakan karena didakwa membunuh Asrori. Setelah serangkaian tes, akhirnya temuan terbaru mementahkan dan menggugurkan proses hukum kasus tewasnya "Asrori" di Jombang sebelumnya yang memenjarakan Hambali alias Kemat (26), dengan pidana 17 tahun, dan Devid Eko Priyanto (17), yang diganjar hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa ketiga masih proses sidang.

Bagaimana rasanya dituduh dan dipenjara sebagai pembunuh sementara ia tidak melakukannya? Apa nda pengen skalian membunuh polisi ma jaksa yang menuntutnya? Apalagi si korban salah tangkap udah ngakuin kalo mereka ditekan oleh polisi2 pemeriksanya untuk mengaku sebagai pembunuh. Ya Tuhan, ga dipercayai atau dituduh ngomong dusta aja rasanya pengen bunuh orang, apalagi kalo dituduh membunuh dan harus dipenjara?

Rupanya ini bukan kasus pertama. Dulu tahun 1974, katanya, juga terjadi kasus serupa. Alkisah, Sengkon dan Karta ditangkap dengan sangkaan merampok dan membunuh pasangan suami istri Sulaiman Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Polisi menyidik kasus ini dan meyakinkan Sengkon-Kartalah pelakunya. Hingga tiga tahun kemudian, kedua petani itu tetap menyangkal tuduhan jaksa. Tapi, hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai cerita polisi ketimbang pengakuan kedua terdakwa.

Sengkon pun divonis 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun. Suatu saat, seorang penghuni LP, yang masih kerabat Sengkon, Gunel, mengaku sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan yang sebenarnya. Sengkon dan Karta melaporkan pengakuan itu. Gunel kemudian diadili dan memang terbukti bersalah. Ia dihukum 10 tahun penjara.

Kasus itu kemudian menggemparkan. Albert Hasibuan, anggota DPR dan pengacara, mengupayakan pembebasan kedua petani itu. Hasilnya, kasus Sengkon Karta menyumbangkan sesuatu untuk perkembangan hukum: Mahkamah Agung menghidupkan lembaga peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan dacti (herziening).

Januari 1981, Ketua Mahkamah Agung Oemar Senoadji memerintahkan kedua orang itu dibebaskan. Namun, kesalahan para penegak hukum terhadap kedua orang itu tidak tertebus hanya dengan herziening. Keluarga Karta, dengan dua istri dan 12 orang anak, kocar kacir. Melarat. Sebab, menurut istri Karta, semua sawah dan tanah milik mereka telah dijual habis untuk biaya hidup dan "membiayai" perkara suaminya.

Nasib Sengkon pun tidak banyak berbeda. Walau hanya menanggung beban seorang istri dan tiga anak, Sengkon tidak mungkin meneruskan pekerjaannya sebagai petani karena sakit TBC terus merongrongnya. Berdasarkan semua itu, kuasa Sengkon, Murtani, merasa layak menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Tapi semuanya ditolak dengan berbagai alasan. Kisah Sengkon dan Karta pun tetap berakhir tragis.

Tapi konon ada yang lebih tragis lagi. Saya nggak dapet file-nya, hanya cerita dari mulut ke mulut. Kasus serupa terjadi zaman Soeharto juga, di Jogja. seseorang dituduh membunuh lalu dipenjara selama 20 tahun. Setelah hukumannya akan berakhir, pembunuh sebenarnya baru terungkap. Dia pun dibebaskan. Tapi untuk mencegah wibawa aparat yang salah tangkap itu dirongrong, termasuk penguasa saat itu, saat keluar dari penjara, ia pun ditabrak mobil hingga tewas. kasus selesai, aparat aman! tragis!

8 komentar:

Anonim mengatakan...

ada juga yang bukan salah tangkap, tapi dipaksa agar mau jadi terpidana. contohnya pak de yang disuruh keluarga cendana mengaku membunuh dice :D

Anonim mengatakan...

setuju denga hedi..Pak de sepertinya masih banyak cengkunenya..secara yang nyuruh masih hidup, pelaksana masih hidup..ah jangan cerita disini ..
SEremmmm.

Unknown mengatakan...

hooh tuh! setuju sama mas hadi n mas iman.. ternyata bukan cuma di film2 ya cerita kaya gitu...

Anonim mengatakan...

tau salah tetep ga mau ngaku salah ya mbak si polisi itu
selalu cari cara biar tetep 'bersih' padahal jelas apa yang dilakuin kotor banget, apalagi cara maksa terdakwa dengan di pukuli.
huhh!!
ada yang bs diandalkan dr hukum Indonesia?

Anonim mengatakan...

Astaghfirullah. Jahat sekali. Semoga gak akan ada lagi peristiwa begini.

Anonim mengatakan...

polisi kita memang lucu ^^!

Anonim mengatakan...

Ini ada kasus baru. Seorang guru smp 3 ngawi divonis 16 bulan karena kasus penemuan kayu senilai rp 102.016 (seratus dua ribu enam belas rupiah) di bengawan solo. Saya telah baca BAP dan putusannya. Seperti ada konspirasi.
Saya membantu terdakwa. Saya lagi cari cara bagaimana membuat penahanan luar. Kasusnya sedang banding.
Sekedar info:
1. Saksi memberatkan (Paijo namanya) membuat pernyataan di atas materai disaksikan kamituwo dan seorang guru smk bahwa dia tidak menandatangani BAP. BAP palsu. Hanya satu tandatangan yg benar itupun tangannya dipegang polisi dan dipaksa tanda tangan. Empat tanda tangan lainnya dia tidak mengaku.
2. Saksi Paijo tidak datang waktu sidang.
3. Pengacara (yang dekat penyidik) tidak datang waktu vonis. Kabur. Dia jadi caleg provinsi untuk HANURA. Pengacara temen dekat penyidik.
4. Saksi ahlinya orang perhutani. Setelah aku cari info ternyata yg berhak jd saksi ahli itu orang dinas kehutanan. Saya sudah ke dinas kehutanan. Dia akan memberikan suatu surat hari rabo besok. Gak tahu apa suratnya.
5. Terdakwa menolak semua tuduhan. Tapi dia tidak mengerti bagaimana caranya menangani hal ini.
Saya minta tolong ini bagaimana. Saya orang kampung. kalau ada bantuan info atau apa aja tolong email ke netshion@yahoo.com. Saya mau masukkan juga ini ke TV. Bagaimana caranya.
Kasihan si guru. Di tuduh oleh saksi bahwa dia punya kayu kecil2 divonis 16 bulan. Mengerikan sekali.

Anonim mengatakan...

apa yang saya cari, terima kasih